Parang Gupita Puspita Murti Gudep 26-051/26-052 Pangkalan SMK N 1 Klaten Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No 22, Klaten Utara, Kota Klaten, Jawa Tengah, Indonesia 57432.

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 22 November 2019

Tugas Dispensasi Kemah Akhir Tahun 2019

PENGUKUHAN CALON PENEGAK



SMK NEGERI 1 KLATEN
KABUPATEN KLATEN

Disusun Oleh :
1. Nur Cahya (BDP2)
2. Steve Kiko (TKJ1)
3. Syawal Ghany (TKJ1)
4. Nurdiyansyah (TKJ3)
Tahun Pembuatan 2019








PENGUKUHAN CALON PENEGAK

Pengertian Calon Penegak

1. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat Ambalan, dan di terima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
2. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
3. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.

Pengukuhan Calon Penegak (PCP) yang berisi :

1. Memantapkan pengetahuan TA tentang Gerakan Pramuka
2. Memantapkan pengetahuan TA tentang Tata Adat Ambalan dan lingkungan gugusdepan yang akan di masukinya
3. Menanyakan kerelaaan TA untuk bergabung menjadi Calon Penegak (CT)
4. Menegaskan tugas dan tanggung jawab CT setelah dilantik.
5. Penantingan yang dilakukan oleh Dewan Ambalan kepada TA dan seluruh Warga Ambalan yang hadir untuk menerima TA sebagai CT yang baru.





Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan
4. Berkewajiban menyelsaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya
6. Setiap Calon Penegak di bina dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan


Penjelasan :

1. Calon Penegak merupakan anggota ambalan
2. Calon penegak setelah dilantik dalam PCT berhak mengenakan badge Ambalan di seragamnya
3. Calon Penegak wajib mengikuti seluruh kegiatan yang di selenggarakan oleh Ambalannya sebagai upaya perolehan Syarat Kecakapan Umum tingkat Bantara.
4. Dalam proses pencapaian SKU Bantara, CT didampingi oleh 2 orang pendamping yang merupakan penegak Bantara/Penegak Laksana yang terbgi menjadi 2 tugas :
5. Pendamping Kanan berhubungan dengan permasalahan teknis, umum dan ketrampilan kepramukaan
6. Pendamping Kiri berhubungan dengan aspek psikologis dan spiritual.


Penegak Bantara

1. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
3. Selama menjadi Penegak Bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

* Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana
* Menempuh Syarat Kecakapan Khusus dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
* Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan Karya Pramuka serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya
* Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.

Penegak Laksana

1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
3. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangkan terus untuk :

* Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi
* Memperdalam dan memperluaskan keikutserta-annya di dalam Satuan Karya
* Mengikuti Kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
* Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya


Menjadi seorang yang ahli dalam berkemah dan mengembara membutuhkan proses yang cukup panjang dan penuh liku liku kehidupan. Begitu juga dalam hidupan Pramuka penegak.
Berproses dalam kepenegakan membutuhkan ketekunan dan ketabahan yang berlipat ganda. Proses membangun ketahanan diri itu akan melalui proses di butuhkan, diremehkan, di hargai, di sanjung, di lecehkan, di hormati,dan beragam perlakukan lain yang semakin hari akan semakin meningkatkan ketajaman diri untuk menghadapi masa depan

Senin, 10 Desember 2018

Pengenalan Dewan Ambalan

 Salam Pramuka..


 Selamat datang di blog kami, Dewan Ambalan Parang Gupita Puspita Murti dari Gerakan Pramuka SMKN 1 KLATEN. Parang Gupita Puspita Murti adalah nama gugus depan Gerakan Pramuka SMKN 1 Klaten dimana Gugus Depan kami memiliki nomor Gudep 26-051/26-052. Parang Gupita adalah julukan bagi Pramuka putra. Sedangkan, Puspita Murti adalah julukan bagi Pramuka putri. Nama Gugus Depan kami memiliki julukan Pagusti.

            Kegiatan Kepramukaan Pagusti memiliki berbagai rangkaian program kerja antara lain, Barapinsantara, Pagusti Scout Competition, Kemah Akhir Tahun, Kegiatan Partisipasi, dan masih banyak kegiatan lainnya. Dari kegiatan mingguan, kegiatan perbulan, hingga kegiatan tahunan terlaksana tidak luput dari partisipasi Dewan Ambalan Parang Gupita Puspita Murti.

            Dewan Ambalan merupakan organisasi kepramukaan tingkat Penegak yang bergerak dan berkegiatan di Gugus Depan. Dewan Ambalan Pagusti memiliki formasi kepengurusan antara lain sebagai berikut:

1.     Pradana
Pradana adalah pemimpin yang merangkap sebagai anggota yang bertugas untuk memimpin jalannya organisasi dan juga kegiatan Kepramukaan di Dewan Ambalan ini. Pradana terdiri dari 2 orang. Yaitu, Pradana Putra dan Putri.

2.     Juru Adat
Juru Adat adalah pemimpin yang memiliki kedudukan sama dengan Pradana. Namun, memiliki tugas untuk memimpin formasi Adat Ambalan dalam Dewan Ambalan. Juru Adat juga terdiri dari 2 orang. Yaitu, Juru Adat Putra dan Putri.

3.     Kerani
Kerani adalah anggota yang bekerja dalam bidang administrasi Dewan Ambalan. Memiliki kedudukan sebagai pengganti Pradana dan Juru Adat jika keduanya berhalangan untuk hadir. Tugas Kerani seperti halnya dengan sekretaris, mencatat surat masuk dan surat keluar. Serta, membuat surat keluar.

4.     Juru Uang
JURANG atau singkatan dari Juru Uang adalah bidang di dewan ambalan yang memiliki tugas dalam merencanakan, menerima, dan mengelola serta melaporkan keuangan Dewan Ambalan.

5.     Bidang Kegiatan
Bidang Kegiatan adalah bidang yang merupakan wadah dari segala kegiatan di Dewan Ambalan. Tugasnya menyusun program kerja selama satu masa bhakti dan menyusun materi gladian setiap minggunya. Sebutan singkat untuk bidang ini adalah BIDKEG.

6.     Teknik Kepramukaan
Teknik Kepramukaan atau TEKPRAM adalah bidang yang mempersiapkan materi-materi dalam Gerakan Pramuka gudep kami. Tugasnya mengajukan dan melaksanakan konsep-konsep rancangan kegiatan teknik kepramukaan.

7.     Bimbingan dan Pengembangan
BINBANG atau Bimbingan dan Pengembangan adalah bidang yang menindak lanjuti dan mengembangkan hasil penelitian dan evaluasi. Tugasnya member bimbingan secara lisan kepada peserta berupa nasehat, motivasi dan pengarahan dan mengingatkan Dewan Ambalan agar selalu kompak dan menjaga komunikasi dalam setiap kegiatan.

8.     Penelitian dan Evaluasi
Penelitian dan Evaluasi (LITEV) adalah salah satu bidang di Dewan Ambalan yang mengevaluasi setiap kegiatan yang dilaksanakan Dewan Ambalan baik kegiatan di dalam maupun diluar Gugus Depan. Dan bekerja sama dengan binbang dalam menyelesaikan masalah.

9.     Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana adalah bidang di Dewan Ambalan yang memiliki tugas untuk menjaga,merawat barang dan melayani atas peminjaman barang dalam pramuka SMK N 1 KLATEN. Sebutan singkat untuk kami adalah SARPRAS.

Secara garis besar, itu tadi merupakan perkenalan dari kami. Untuk lebih lanjut, silahkan kunjungi terus blog kami dan dapatkan informasi terbaru mengenai Dewan Ambalan Parang Gupita Puspita Murti.

Salam Pramuka..